Rabu, 29 Juli 2015

Mekanisme Pengawasan Dana Gampong Oleh Tuha Peut Gampong



Posted by Hanis Mansur Saidi 30/07/2015
Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Gampong Nomor 06 Tahun 2014 adalah adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke Gampong yang bersumber dari alokasi dana Gampong yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan penggunaan Alokasi Dana Gampong tersebut?


Pengertian Dana Gampong
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Gampong yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Gampong adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Gampong tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Gampong.
Mekanisme Pengawasan Oleh TUHA PEUT GAMPONG
Menurut Direktur Pemerintahan Gampong dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Gampong dilakukan oleh masyarakat melalui Tuha Peut dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten. Bahkan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana Gampong tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke Gampong-Gampong. Masyarakat Gampong sangat berharap agar Tuha Peut bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana Gampong tersebut.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh TUHA PEUT GAMPONG, adakah dasar hukumnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akan saya uraikan bagaimana TUHA PEUT GAMPONG bisa melaksanakan amanat dari masyarakat Gampong yang mendambakan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum :
1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong Pasal 55 disebutkan :
Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchik ;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Keuchik .
Ketentuan pasal 55 huruf c yang mengatakan bahwa TUHA PEUT GAMPONG mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja Keuchik  inilah entry point yang akan saya bahas disini.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Gampong :

Pasal 48 :  Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Keuchik  wajib:
a.    menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong setiap akhir tahun  anggaran kepada Bupati;
b.    menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
c.    menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Tuha Peut Gampong setiap akhir tahun anggaran
Lebih lanjut dalam Pasal 51 PP yang sama disebutkan :
1.    Keuchik  menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Tuha Peut Gampong secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
2.     Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Gampong.
3.    Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tuha Peut Gampong dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Keuchik .
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Tuha Peut Gampong mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana Gampong tersebut agar tidak diselewengkan. Mari kita cermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014. 

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin  yang sangat krusial yaitu :
1.    Pasal 48 huruf c  yang menyebutkan bahwa Keuchik  wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Tuha Peut Gampong setiap akhir tahun anggaran.
2.    Pasal 51 ayat 2  bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Gampong. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata  paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Gampong. Kita tentu masih ingat bahwa APBGampong adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Gampong. Ini artinya  bahwa kalau Keuchik  wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan Gampong berarti Keuchik  wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBGampong.
3.    Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tuha Peut Gampong dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Keuchik .


Apakah Dana Gampong akan masuk dalam APBGampong?
Mungkin masih ada pertanyaan dari masyarakat yang kritis, apakah dana Gampong yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan masuk dalam APBGampong? Untuk menjawabnya ikuti uraian berikut ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Gampong yang bersumber dari APBN disebutkan :
 
Pasal 5
 (1), Dana Gampong dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Gampong.
 (2), Pengalokasian Dana Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Gampong dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal  6, 
Dana Gampong sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Gampong.
Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana Gampong akan ditransfer dari APBD kabupaten/kota ke APBGampong.
Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
 (1) Pendapatan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Gampong terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Gampong;
a. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi dana Gampong yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
    Kabupaten/Kota;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran e. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; 
f.  hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Gampong yang sah.
Pasal 73
1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Gampong.
2). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong diajukan oleh Keuchik  dan dimusyawarahkan bersama Tuha Peut Gampong.
3). Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keuchik  menetapkan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong setiap tahun dengan Peraturan Gampong.
Kesimpulan
Karena dana Gampong yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana Gampong tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Gampong dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Gampong yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga TUHA PEUT GAMPONG tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Keuchik . Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Gampong. Semoga niat baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan Gampong bisa segera terwujud agar Gampong tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya Gampong akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga Gampong tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.

Post a Comment

1 komentar:

  1. Saya sangat setuju atau mendukung, karena jika pengawasan benar-benar dilakukan terhadap kinerja keuchik maka rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin pemerintah/ perangkat gampong tinggi dan masyarakat lebih berpikir positif terhadap peraturan gampong yang dbuat serta bisa mewujudkan kesejahteraan bagi kehidupan masyarakat.

    BalasHapus