Posted by Hanis
Mansur Saidi 30/07/2015
Sebagai
konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Gampong Nomor 06 Tahun 2014 adalah
adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke Gampong yang bersumber dari
alokasi dana Gampong yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa
pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme
pengawasan penggunaan Alokasi Dana Gampong tersebut?
Pengertian Dana Gampong
Didalam
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Gampong yang bersumber
dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Gampong adalah Dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Gampong yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya
dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Gampong tersebut ditransfer melalui APBD
kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Gampong.
Mekanisme Pengawasan Oleh TUHA PEUT GAMPONG
Menurut
Direktur Pemerintahan Gampong dan kelurahan pada Direktorat Jenderal
Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto
Pengawasan Dana Gampong dilakukan oleh masyarakat melalui Tuha Peut dan
pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten. Bahkan menteri dalam negeri,
Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi
penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan
pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan
anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata
dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua
penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun
Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai
penyelewengan dana Gampong tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak
kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi
itu akan berpindah ke Gampong-Gampong. Masyarakat Gampong sangat berharap agar Tuha
Peut bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana Gampong
tersebut.
Bagaimana
sebenarnya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh TUHA PEUT GAMPONG, adakah
dasar hukumnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akan saya
uraikan bagaimana TUHA PEUT GAMPONG bisa melaksanakan amanat dari masyarakat Gampong
yang mendambakan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong Pasal 55 disebutkan
:
Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi:
a. membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchik ;
b. menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Keuchik .
Ketentuan
pasal 55 huruf c yang mengatakan bahwa TUHA PEUT GAMPONG mempunyai fungsi
melakukan pengawasan kinerja Keuchik inilah entry point yang akan saya bahas
disini.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Gampong :
Pasal 48 : Dalam
melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Keuchik wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong setiap akhir tahun anggaran
kepada Bupati;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
c. menyampaikan laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Tuha Peut Gampong setiap
akhir tahun anggaran
Lebih lanjut
dalam Pasal 51 PP yang sama
disebutkan :
1. Keuchik menyampaikan laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf
c setiap akhir tahun anggaran kepada Tuha Peut Gampong secara tertulis paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
2. Laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
pelaksanaan peraturan Gampong.
3. Laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tuha
Peut Gampong dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Keuchik .
Dari uraian
diatas sudah jelas bahwa Tuha Peut Gampong mempunyai peran yang strategis dalam
ikut mengawal penggunaan dana Gampong tersebut agar tidak diselewengkan. Mari
kita cermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
1. Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Keuchik wajib menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Tuha
Peut Gampong setiap akhir tahun anggaran.
2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
pelaksanaan peraturan Gampong. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling
sedikit memuat pelaksanaan peraturan
Gampong. Kita tentu masih ingat bahwa APBGampong adalah merupakan salah
satu contoh Peraturan Gampong. Ini artinya
bahwa kalau Keuchik wajib membuat
laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan Gampong berarti Keuchik
wajib membuat laporan tentang
pelaksanaan APBGampong.
3. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3)
dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Tuha Peut Gampong dalam
melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Keuchik .
Apakah Dana Gampong akan masuk dalam
APBGampong?
Mungkin masih ada pertanyaan dari masyarakat yang
kritis, apakah dana Gampong yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan
masuk dalam APBGampong? Untuk menjawabnya ikuti uraian berikut ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Gampong
yang bersumber dari APBN disebutkan :
Pasal 5
(1), Dana Gampong
dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Gampong.
(2),
Pengalokasian Dana Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan jumlah Gampong dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal 6,
Dana Gampong sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Gampong.
Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No.
60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana Gampong akan ditransfer dari APBD
kabupaten/kota ke APBGampong.
Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
(1) Pendapatan Gampong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan
asli Gampong terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi,
gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Gampong;
a. alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bagian
dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi
dana Gampong yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota;
Kabupaten/Kota;
d. bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran e.
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain
pendapatan Gampong yang sah.
Pasal 73
1). Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan
pembiayaan Gampong.
2).
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong diajukan oleh Keuchik dan dimusyawarahkan bersama Tuha Peut Gampong.
3). Sesuai
dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keuchik menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong setiap tahun dengan Peraturan Gampong.
Kesimpulan
Karena dana Gampong
yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme
kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana Gampong tersebut agar
dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Gampong dituntut menyelenggarakan
pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Gampong yang
merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan
perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas
sehingga TUHA PEUT GAMPONG tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk
melakukan pengawasan terhadap kinerja Keuchik . Adanya mekanisme ‘check and
balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Gampong. Semoga niat
baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan Gampong bisa segera terwujud
agar Gampong tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya Gampong akan
menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga Gampong tidak perlu pergi ke kota
untuk mencari pekerjaan.
Saya sangat setuju atau mendukung, karena jika pengawasan benar-benar dilakukan terhadap kinerja keuchik maka rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin pemerintah/ perangkat gampong tinggi dan masyarakat lebih berpikir positif terhadap peraturan gampong yang dbuat serta bisa mewujudkan kesejahteraan bagi kehidupan masyarakat.
BalasHapus