Minggu, 01 November 2015

KARANG TARUNA TAMBO JAYA

YANG MUDA YANG BERGERAK


VISI
“MENJADI ORGANISASI SOSIAL GENERASI MUDA YANG MAMPU MENDORONG PENGEMBANGAN EKONOMI KERAKYATAN DI GAMPONG MELALUI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG TERUKUR DAN DINAMIS”
Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)
a.  Mengembangkan system pelayanan kesejahteraan sosial terpadu yang mendorong kondusifnya penyelenggaraan program-program ekonomi Karang Taruna;
b.  Mengembangkan peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara terpadu;
c.  Mengembangkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Gampong dengan berbagai pendekatan kontemporer.
  EKONOMI
a.   Membangun dan mengembangkan system data dasar Karang Taruna serta potensi dan permasalahan ekonomi sebagai sumber utama perencanaan program-program ekonomi Karang Taruna di gampong;
b.  Membangun dan menguatkan akses ekonomi Karang Taruna terhadap dunia usaha dan peluang di lapangan kerja dalam bingkai kemitraan guna mendukung program pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Karang Taruna di gampong;
c.  Meningkatkan dan menguatkan kapasitas kelembagaan ekonomi Karang Taruna termasuk peningkatan KUBE-KUBE potensial dan maju dalam era persaingan global.
3.    SDM
a.  Menyelenggarakan revitalisasi keanggotaan dan kepengurusan Karang Taruna dalam rangka memberi arah bagi pengembangan SDM Karang Taruna yang lebih kompeten dan berkualitas;
b.   Mengembangkan aktivitas pendidikan dan pelatihan terutama yang ditujukan bagi peningkatan kualitas kepengurusan serta aktivis dan kader Karang Taruna dalam kontribusi kepemimpinan di masyarakat, memiliki wawasan dan jiwa kewirausahaan serta untuk kebutuhan penyediaan tenaga kerja terlatih, terdidik dan tangguh;
c.   Mengembangkan system data dasar bagi ketersediaan tenaga-tenaga kerja Karang Taruna yang terlatih dan terdidik serta tangguh secara mental untuk kepentingan dan kebutuhan dunia kerja guna mengurangi angka pengangguran.
4.    KELEMBAGAAN
a.   Mengembangkan system organisasi dan administrasi yang lebih tertib dan terbuka untuk menguatkan  prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel;
b.  Mengembangkan system pengambilan keputusan yang lebih demokratis dalam penyelenggaraan    organisasi
      c.  Mengembangkan system informasi dan komunikasi yang lebih sehat, dinamis dan kondusif terutama                  bagi peningkatan pemahaman kelembagaan serta wawasan terhadap wilayah gampong



Apa itu Karang Taruna

1.    PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  2. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
  3. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
  5. Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
2.    PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.
3.     TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A.      Tujuan Karang Taruna adalah :
1.     Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.     Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.     Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.     Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.     Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.     Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.     Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
B.      Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
C.      Fungsi Karang Taruna adalah :
1.     Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.     Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3.     Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4.     Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.     Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6.     Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7.     Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8.     Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9.     Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.  Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
4.     KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
A.      KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
1.     Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2.     Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna. 
B.      KEPENGURUSAN 
a. Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.     Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.     Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3.     Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4.     Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5.     Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6.     Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7.     Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8.     Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9.     Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
b. Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1.         Ketua;
2.         Wakil Ketua 1;
3.         Wakil Ketua 2;
4.         Sekretaris;
5.         Wakil Sekretaris 1;
6.         Wakil Sekretaris 2;
7.         Bendahara;
8.         Wakil Bendahara 1;
9.         Wakil Bendahara 2;
10.      Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11.      Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
12.      Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
13.      Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
14.      Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
15.      Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
16.      Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
17.      Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
18.      Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
c. Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1.         Ketua;
2.         Wakil Ketua;
3.         Sekretrais;
4.         Wakil Sekretaris;
5.         Bendahara;
6.         Wakil Bendahara;
7.         Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8.         Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9.         Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10.      Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11.      Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12.      Seksi Lingkungan Hidup;
13.      Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
teuku.hanis@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar