YANG MUDA YANG BERGERAK
Apa itu Karang Taruna
VISI
“MENJADI
ORGANISASI SOSIAL GENERASI MUDA YANG MAMPU MENDORONG PENGEMBANGAN EKONOMI
KERAKYATAN DI GAMPONG MELALUI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL YANG TERUKUR DAN DINAMIS”
Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS)
a. Mengembangkan
system pelayanan kesejahteraan sosial terpadu yang mendorong kondusifnya
penyelenggaraan program-program ekonomi Karang Taruna;
b. Mengembangkan
peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dalam
penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara terpadu;
c. Mengembangkan
tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Gampong
dengan berbagai pendekatan kontemporer.
EKONOMI
a. Membangun dan mengembangkan system data
dasar Karang Taruna serta potensi dan permasalahan ekonomi sebagai sumber
utama perencanaan program-program ekonomi Karang Taruna di gampong;
b. Membangun dan menguatkan akses ekonomi
Karang Taruna terhadap dunia usaha dan peluang di lapangan kerja dalam
bingkai kemitraan guna mendukung program pengembangan Kelompok Usaha Bersama
(KUBE) Karang Taruna di gampong;
c. Meningkatkan dan menguatkan kapasitas
kelembagaan ekonomi Karang Taruna termasuk peningkatan KUBE-KUBE potensial
dan maju dalam era persaingan global.
3. SDM
a. Menyelenggarakan revitalisasi
keanggotaan dan kepengurusan Karang Taruna dalam rangka memberi arah bagi
pengembangan SDM Karang Taruna yang lebih kompeten dan berkualitas;
b. Mengembangkan aktivitas pendidikan dan
pelatihan terutama yang ditujukan bagi peningkatan kualitas kepengurusan serta
aktivis dan kader Karang Taruna dalam kontribusi kepemimpinan di masyarakat,
memiliki wawasan dan jiwa kewirausahaan serta untuk kebutuhan penyediaan
tenaga kerja terlatih, terdidik dan tangguh;
c. Mengembangkan system data dasar bagi
ketersediaan tenaga-tenaga kerja Karang Taruna yang terlatih dan terdidik
serta tangguh secara mental untuk kepentingan dan kebutuhan dunia kerja guna
mengurangi angka pengangguran.
4. KELEMBAGAAN
a. Mengembangkan system organisasi dan
administrasi yang lebih tertib dan terbuka untuk menguatkan prinsip
pengelolaan yang transparan dan akuntabel;
b. Mengembangkan system pengambilan
keputusan yang lebih demokratis dalam penyelenggaraan organisasi
c. Mengembangkan system informasi dan
komunikasi yang lebih sehat, dinamis dan kondusif terutama bagi peningkatan
pemahaman kelembagaan serta wawasan terhadap wilayah gampong
Apa itu Karang Taruna
1.
PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
- Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
- Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
2.
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Pedoman
Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI
Nomor 77/HUK/2010.
3. TUJUAN,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. Tujuan Karang Taruna adalah :
1.
Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang
Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai
masalah sosial.
2.
Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian
serta berpengetahuan.
3.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.
Termotivasinya setiap generasi muda Karang
Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Terjalinnya kerjasama antara generasi
muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial
bagi masyarakat.
6.
Terwujudnya kesejahteraan sosial yang
semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.
Terwujudnya pembangunan kesejahteraan
sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
B. Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
Secara
bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan
potensi generasi muda di lingkungannya.
C. Fungsi Karang Taruna adalah :
1.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan
Sosial.
2.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
bagi masyarakat.
3.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta
berkesinambungan.
4.
Penyelenggara kegiatan pengembangan
jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.
Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6.
Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7.
Pemupukan kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya
secara swadaya.
8.
Penyelenggara rujukan, pendampingan,
dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9.
Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.
Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual.
4. KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
A. KEANGGOTAAN
Anggota
Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
1.
Anggota Pasif adalah keanggotaan yang
bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda
yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2.
Anggota Aktif adalah keanggotaan yang
bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan
Karang Taruna.
B. KEPENGURUSAN
a. Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna
seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3.
Berdomisili di wilayah tingkatannya
yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4.
Memiliki kondisi jasmani dan rohani
yang sehat;
5.
Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan
mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6.
Berusia minimal 17 tahun dan maksimal
45 tahun;
7.
Mengetahui dan memahami aspek
keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8.
Peduli terhadap lingkungan
masyarakatnya;
9.
Berpendidikan minimal SLTA/sederajat
untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal
SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan
SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
b.
Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan
disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat.
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai
pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar
Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan
minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya
terdiri dari:
1.
Ketua;
2.
Wakil Ketua 1;
3.
Wakil Ketua 2;
4.
Sekretaris;
5.
Wakil Sekretaris 1;
6.
Wakil Sekretaris 2;
7.
Bendahara;
8.
Wakil Bendahara 1;
9.
Wakil Bendahara 2;
10. Bagian
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11. Bagian
Usaha Kesejahteraan Sosial;
12. Bagian
Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
13. Bagian
Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
14. Bagian
Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
15. Bagian
Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
16. Bagian
Hukum, Advokasi dan HAM;
17. Bagian
Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
18. Bagian
Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
c.
Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan
disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat
Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik
oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan
selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang
Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki
Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya
terdiri dari:
1.
Ketua;
2.
Wakil Ketua;
3.
Sekretrais;
4.
Wakil Sekretaris;
5.
Bendahara;
6.
Wakil Bendahara;
7.
Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8.
Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9.
Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10.
Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11.
Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12.
Seksi Lingkungan Hidup;
13.
Seksi Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Kemitraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar