![https://eksacomp.files.wordpress.com/2010/05/garuda-logo.jpg](https://eksacomp.files.wordpress.com/2010/05/garuda-logo.jpg)
PROVINSI
ACEH
PERATURAN BUPATI BIREUEN
NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG
BESARAN PENGHASILAN TETAP
KEUCHIK DAN PERANGKAT GAMPONG, TUNJANGAN KEUCHIK,
KEURANI GAMPONG DAN TUHA PEUT, OPERASIONAL TUHA PEUT DAN INSENTIF LEMBAGA GAMPONG LAINNYA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA
KUASA
BUPATI BIREUEN,
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 81 ayat (1)
dan (2) dan Pasal 100 huruf (a)
dan huruf (b) angka 1 sampai dengan angka 4, perlu ditetapkan besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik dan Perangkat Gampong, Operasional Pemerintah Gampong, Tunjangan dan Operasional Tuha Peut dan Pasal
24 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;
1. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897)sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
16. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
19. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
20. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
21. Peraturan Gubernur Aceh
Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
22.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Pemerintahan Gampong;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEUCHIK DAN PERANGKAT GAMPONG, TUNJANGAN
KEUCHIK, KEURANI GAMPONG DAN TUHA PEUT, OPERASIONAL TUHA PEUT DAN INSENTIF LEMBAGA GAMPONG LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2016.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud
dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2.
Pemerintahan Kabupaten adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya
disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Bireuen yang
terdiri atas Bupati dan perangkat Kabupaten Bireuen.
4.
Bupati adalah Bupati Bireuen.
5.
Gampong
adalah Gampong dan Gampong adat
selanjutnya disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintahan Gampong adalah Penyelenggaraan
urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Republik
Indonesia.
7.
Pemerintah Gampong adalah Keuchik, Imum
Gampong dan Perangkat Gampong yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan
Pemerintah Gampong.
8.
Keuchik adalah Pimpinan Gampong sebagai Kepala
Eksekutif Gampong yang memiliki Kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Gampong.
9.
Tuha Peut adalah Badan Permusyawaratan di
Gampong yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Gampong sebagai unsur Pemerintahan Gampong.
10.
Imum Gampong adalah Lembaga Agama sebagai
Mitra Keuchik yang mempunyai tugas dan fungsi memimpin kegiatan keagamaan,
Peningkatan Peribadatan, Peningkatan
Pendidikan Agama Anak, Remaja dan/ atau Masyarakat.
11.
Keurani Gampong adalah Perangkat Gampong yang
memimpin Kesekretariatan Pemerintahan Gampong.
12.
Keurani
Cut adalah unsur pembantu Keurani Gampong dalam bidang tugasnya.
13.
Peutua Duson adalah Perangkat Gampong sebagai
Kepala Kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Keuchik.
14.
Bendahara Gampong adalah Unsur Staf
Sekretariat Gampong yang bertugas membidangi urusan administrasi keuangan dan
menata usahakan keuangan Gampong.
15.
Lembaga Gampong lainnya
adalah lembaga kemasyarakatan gampong, bertugas melakukan pemberdayaan
masyarakat gampong dan melaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan
masyarakat gampong yang terdiri dari Tuha lapan, Imum Gampong, Ketua Pemuda,
Kader Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu), Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK) Gampong, Petugas Pos Keluarga Berencana
Gampong (PPKBG), Guru Ngaji Meunasah dan Guru Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD).
16.
Penghasilan Tetap adalah Penerimaan sah yang
diterima Keuchik dan Perangkat Gampong yang ditetapkan setiap tahun dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
17.
Tunjangan adalah tambahan
penghasilan yang sah di terima Keuchik, Tuha Peut dan Perangkat Gampong
berdasarkan beban kerja yang ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Gampong (APBG).
18.
Operasional adalah
kegiatan yang di laksanakan berdasarkan beban kerja yang ditetapkan setiap
tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
19.
Alokasi Dana Gampong yang selanjutnya
disingkat ADG adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana
Alokasi Khusus.
BAB II
BESARAN PENGHASILAN TETAP
KEUCHIK DAN PERANGKAT GAMPONG, TUNJANGAN KEUCHIK,
KEURANI GAMPONG DAN TUHA PEUT, OPERASIONAL TUHA PEUT DAN
INSENTIF LEMBAGA GAMPONG LAINNYA
Pasal
2
(1) Keuchik dan Perangkat
Gampong diberikan Penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBG.
(2) Besaran Penghasilan Tetap
Keuchik dan Perangkat Gampong diberikan setiap bulan maksimal
sebagai berikut :
a.
Keuchik Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
b.
Keurani Gampong Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
c.
Keurani Cut Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
d.
Peutua Duson Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
(3) Keurani Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Keurani
Gampong yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan
Keuchik diberikan maksimal sebagai berikut :
- Gampong yang besaran ADG nya berjumlah kurang dari Rp.141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah) sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan;
- Gampong yang besaran ADG nya berjumlah Rp.141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah) sampai dengan Rp.156.000.000 (seratus lima puluh enam juta rupiah) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbulan;
- Gampong yang besaran ADG nya berjumlah lebih dari Rp.156.000.000 (seratus lima puluh enam juta rupiah) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan.
(2) Keurani Gampong yang berasal dari PNS dan non PNS dapat diberikan
tunjangan maksimal sebagai berikut :
- Gampong yang besaran ADG berjumlah kurang dari Rp.141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbulan;
- Gampong yang besaran ADG nya berjumlah Rp.141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah) sampai dengan Rp.156.000.000 (seratus lima puluh enam juta rupiah) sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perbulan;
- Gampong yang besaran ADG nya berjumlah lebih dari Rp.156.000.000 (seratus lima puluh enam juta rupiah) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan.
(3) Tuha Peut Gampong dapat diberikan tunjangan setiap
bulan maksimal sebagai berikut :
a.
Peutuha Tuha Peut Rp.250.000,- (dua ratus lima
puluh ribu
rupiah)
b.
Wakil Peutuha Tuha
Peut Rp.200.000,- (dua ratus ribu
rupiah)
c.
Keurani Tuha
Peut Rp.200.000,- (dua
ratus ribu
rupiah)
d.
Anggota Rp.150.000,- (seratus
lima puluh ribu rupiah)
Pasal 4
Untuk menunjang kegiatan Tuha Peut dapat diberikan
biaya operasional dalam setahun maksimal sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus
ribu rupiah)
Pasal 5
Untuk mendukung kegiatan pengajian di Gampong,
diberikan biaya Operasional kepada Balai Pengajian Gampong maksimal sebesar
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Pasal 6
(1)
Lembaga
Gampong lainnya dapat diberikan insentif setiap bulan maksimal sebagai berikut :
a.
Imum
Gampong Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
b.
Bendahara Gampong Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)
c.
Tuha Lapan Rp.600.000,- (enam ratus
ribu rupiah)
d.
Imum Meunasah Rp.200.000,- (dua ratus
ribu rupiah)
e.
Guru Ngaji Meunasah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
(2) Lembaga
Gampong lainnya dapat diberikan biaya operasional maksimal sebagai
berikut :
a.
Karang Taruna/Kepemudaan Rp.2.500.000, (dua
juta lima ratus ribu rupiah)
b.
PKK Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
c.
Pos KB Gampong Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
d.
PAUD Gampong Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
e.
Posyandu Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
(3)
Biaya operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didanai dengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (APBN).
(4)
Insentif Imum
Meunasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d diberikan maksimal untuk 3 (tiga) Meunasah dalam 1 (satu) Gampong.
Pasal 7
Lembaga Gampong lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Keuchik.
Pasal 8
(1)
Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Insentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6,
dibebankan dalam APBG dan diberikan sejak Januari 2016.
(2)
Kegiatan
operasional diberikan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan di Gampong.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bireuen.
Ditetapkan di Bireuen
pada tanggal
BUPATI BIREUEN,
RUSLAN
M. DAUD
Diundangkan di Bireuen
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BIREUEN,
ZULKIFLI
BERITA DAERAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2016 NOMOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar