Rabu, 20 April 2016

Perbup Bireuen Tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBG Tahun 2016



U



PATPROVINSI ACEH

PERATURAN  BUPATI  BIREUEN
NOMOR   TAHUN 2016

TENTANG

PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG
TAHUN ANGGARAN 2016


DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

BUPATI  BIREUEN,

Menimbang










Mengingat





:










:
a.    bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perlu diatur Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2016;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;

1.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.       Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3863);



3.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438:)

4.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633):

5.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

6.       Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

7.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

8.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

9.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

10.   Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;

11.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

12.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

13.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;



14.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Aset Desa.

15.   Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

16.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;

17.   Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

18.   Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

19.   Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong;

20.   Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016;

21.   Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016;




22.   Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2016.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.   Daerah adalah Kabupaten Bireuen.

2. Pemerintahan Kabupaten adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Bireuen yang terdiri atas Bupati dan perangkat Kabupaten Bireuen.

4.   Bupati adalah Bupati Bireuen.

5.   Gampong adalah Gampong dan Gampong adat  selanjutnya disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Pemerintahan Gampong adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia.

7. Pemerintah Gampong adalah Keuchik, Imum Gampong dan Perangkat Gampong yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintah Gampong.

 8.  Keuchik adalah Pimpinan Gampong sebagai kepala eksekutif Gampong yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Gampong.

9. Tuha Peut adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

10.Keuangan Gampong adalah  semua hak dan kewajiban Gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Gampong.

11. Pengelolaan Keuangan Gampong adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan gampong.

12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, selanjutnya disebut APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.

13.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

14. Alokasi Dana Gampong, selanjutnya disingkat ADG, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

15.Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Bireuen.

16.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, selanjutnya disingkat PKPKG  adalah Keuchik yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan gampong.


17.Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong yang selanjutnya disingkat PTPKG adalah unsur perangkat gampoong yang membantu Keuchik untuk melaksanakan pengelolaan keuangan gampong.

18.Keurani Gampong adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan gampong.

19. Keurani Cut adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.

20.Bendahara adalah unsur staf sekretariat gampong yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan gampong.

21. Rekening Kas Gampong adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Gampong yang menampung seluruh penerimaan Gampong dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Gampong pada Bank yang ditetapkan.

22.  Penerimaan Gampong adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan gampong yang masuk ke APBG melalui rekening kas gampong.

23.  Pengeluaran Gampong adalah Uang yang dikeluarkan dari APBG melalui rekening kas gampong.

24.Surplus Anggaran Gampong adalah selisih lebih antara pendapatan gampong dengan belanja gampong.

25.Defisit Anggaran Gampong adalah selisih kurang antara pedapatan gampong dengan belanja gampong.

26.Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut.

27. Pembangunan Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat gampong.


Pasal 2

Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bireuen



Ditetapkan di Bireuen
pada tanggal      

BUPATI BIREUEN,



RUSLAN M. DAUD

Diundangkan di Bireuen
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BIREUEN,


          ZULKIFLI
BERITA DAERAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2016  NOMOR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar