U
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgviw2FCwEOR8t_PcOE5f5KwesdAtmpT97PT2MsVv84_-XcilDXtrlQSSoCt27U4v5_jG9OEuUbM1Hp0S9ZrjFKPo89t7zqujMMo2TUZwj6Ug8mfBWM3lEc-iL7iYmYvij9XkZkhsnp-ag/s200/010GARUDA+WARNA.jpg)
PATPROVINSI ACEH
PERATURAN BUPATI
BIREUEN
NOMOR
TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS
PENYUSUNAN
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG
TAHUN ANGGARAN
2016
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI BIREUEN,
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
bahwa dalam rangka penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 101 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perlu diatur Pedoman Teknis Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2016;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan dalam suatu Peraturan;
1. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 48
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan
Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3863);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438:)
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006
Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633):
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
13.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
14. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Aset Desa.
15.
Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun
2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
16.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa;
17.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan
Gampong Dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
18.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
19.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan
Gampong;
20.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gampong Dalam
Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016;
21.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap
Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016;
22.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun
Anggaran 2016;
|
||
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN
ANGGARAN 2016.
Pasal 1
Dalam Peraturan
ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
2. Pemerintahan Kabupaten adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten
adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Bireuen yang terdiri atas
Bupati dan perangkat Kabupaten Bireuen.
4.
Bupati adalah Bupati Bireuen.
5.
Gampong adalah Gampong dan Gampong adat selanjutnya
disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Gampong adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh
Pemerintah Gampong dan Tuha Peut dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Gampong adalah Keuchik, Imum Gampong dan Perangkat Gampong
yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
8. Keuchik adalah Pimpinan Gampong sebagai kepala eksekutif Gampong yang memiliki kewenangan
dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan di Gampong.
9. Tuha Peut adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Keuangan Gampong adalah
semua hak dan kewajiban Gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Gampong.
11. Pengelolaan Keuangan Gampong
adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan gampong.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong,
selanjutnya disebut APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
13.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Gampong yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
14. Alokasi Dana Gampong, selanjutnya disingkat ADG, adalah
dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
15.Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Aceh dan
Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Bireuen.
16.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, selanjutnya disingkat PKPKG adalah Keuchik
yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan
pengelolaan keuangan gampong.
17.Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong yang
selanjutnya disingkat PTPKG adalah unsur perangkat gampoong
yang membantu Keuchik untuk melaksanakan pengelolaan keuangan gampong.
18.Keurani Gampong adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan gampong.
19. Keurani Cut adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
20.Bendahara adalah unsur staf sekretariat gampong
yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan gampong.
21. Rekening Kas Gampong adalah rekening tempat menyimpan uang
Pemerintahan Gampong yang menampung seluruh penerimaan Gampong
dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Gampong pada Bank
yang ditetapkan.
22. Penerimaan Gampong adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan gampong yang masuk ke APBG melalui rekening kas gampong.
23. Pengeluaran Gampong adalah Uang yang dikeluarkan dari APBG melalui
rekening kas gampong.
24.Surplus Anggaran Gampong adalah
selisih lebih antara pendapatan gampong dengan belanja gampong.
25.Defisit Anggaran Gampong adalah
selisih kurang antara pedapatan gampong dengan belanja gampong.
26.Qanun
Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik
setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut.
27. Pembangunan
Gampong adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat gampong.
Pasal 2
Pedoman Teknis
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bireuen
Ditetapkan di Bireuen
pada tanggal
BUPATI BIREUEN,
RUSLAN M. DAUD
Diundangkan
di Bireuen
pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN BIREUEN,
ZULKIFLI
BERITA
DAERAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2016 NOMOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar