URAIAN
PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG (APBG)
TAHUN
ANGGARAN 2016
I.
SINKRONISASI
KEBIJAKAN PEMERINTAH GAMPONG DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN.
Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten (RKPK) Bireuen Tahun 2016 sebagai
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Bireuen Tahun 2012-2017 merupakan kesinambungan pembangunan yang
terencana dan sistematis serta dilaksanakan, baik masing-masing maupun seluruh
komponen daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara
optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan
kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
RKPK Bireuen Tahun
2016 memuat program prioritas pembangunan
daerah meliputi :
1. Penurunan kemiskinan dan pengangguran;
2. Tata kelola pemerintah yang baik (good governance);
3. Peningkatan kualitas SDM disertai peningkatan
pelayanan pendidikan dan kesehatan;
4. Pemanfaatan sumber daya ekonomi lokal yang
belum optimal;
5. Peningkatan infrastruktur yang terintegrasi;
6. Keberlanjutan perdamaian, penerapan Dinul
Islam, adat dan budaya; dan
7. Peningkatan pelestarian lingkungan dan
mitigasi bencana.
Mengacu pada arah kebijakan
pembangunan daerah sebagaimana yang tercantum dalam RPJMK Bireuen Tahun 2012-2017, dan semangat implementasi Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong
harus mengacu pada 7 (tujuh) program prioritas sebagaimana tersebut di atas
yang dijabarkan dan disinkronisasikan dengan program/kegiatan Pemerintah
Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan
Desa, bahwa Prioritas program dan kegiatan Pembangunan di Gampong dirumuskan
berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Gampong yang meliputi :
a.
peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Gampong;
b.
peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c.
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan
berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d.
pengembangan ekonomi pertanian dan non pertanian berskala
produktif;
e.
pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f.
pendayagunaan
sumber daya alam;
g.
pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Gampong;
h.
peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman
masyarakat Gampong berdasarkan kebutuhan masyarakat Gampong; dan
i.
peningkatan
kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Gampong.
II.
PRINSIP PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG (APBG)
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016 didasarkan
prinsip sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan Gampong berdasarkan urusan dan kewenangannya;
2.
Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan
jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.
Transparan, untuk memudahkan
masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);
4.
Partisipatif, dengan melibatkan
masyarakat;
5.
Memperhatikan asas keadilan dan
kepatutan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang
lebih tinggi dan peraturan Gampong lainnya.
6.
Semua penerimaan (baik dalam bentuk
uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong
(APBG).
7.
Seluruh pendapatan dan belaja
dianggarkan secara bruto.
8. Jumlah
pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
9. Penganggaran
pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian ketersediaan penerimaan
dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
III.
KEBIJAKAN PENYUSUNAN
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG (APBG)
Kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Gampong dalam penyusunan
APB Gampong Tahun Anggaran 2016 terkait dengan pendapatan Gampong, belanja
Gampong dan pembiayaan Gampong.
1.
Pendapatan Gampong
Pendapatan
Gampong yang dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan
memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Gampong meliputi semua penerimaan uang melalui rekening
Gampong yang merupakan hak Gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak
perlu dibayar kembali oleh Gampong.
a.
Pendapatan Asli
Gampong (PAG)
Pendapatan Asli
Gampong adalah penerimaan Gampong yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai
pelaksanaan otonomi Gampong, baik dalam bentuk hasil usaha, hasil aset, swadaya dan
partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Gampong yang sah.
1)
Hasil usaha Gampong
Hasil usaha Gampong adalah seluruh
hasil usaha perekonomian Gampong yang dikelola dalam bentuk badan hukum atau
secara swakelola oleh pemerintah Gampong yang menimbulkan penerimaan bagi
pendapatan Gampong. Contoh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), Hasil
usaha melalui kerjasama Gampong dengan pihak ketiga, dan lain-lain hasil usaha
Gampong yang sah.
2)
Hasil pengelolaan kekayaan Gampong
Hasil kekayaan Gampong adalah seluruh
kekayaan Gampong yang dilakukan secara swakelola oleh pemerintah Gampong yang
menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Gampong. Seperti Tanah Kas Gampong,
Pasar Gampong Gampong, Pasar Hewan, Tambatan Perahu, Pelelangan Ikan yang
dikelola oleh Gampong, dan lain-lain kekayaan milik Gampong.
3)
Swadaya dan partisipasi, serta Gotong
royong masyarakat
Swadaya dan partisipasi, serta Gotong
royong masyarakat adalah seluruh bentuk kontribusi masyarakat Gampong, baik
dalam bentuk barang dan tenaga (yang dapat dinilai dengan uang) maupun dalam
bentuk uang yang menimbulkan penerimaan. Seperti Penyediaan bahan baku lokal,
Partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam membangun kantor Gampong.
4)
Lain-lain pendapatan asli Gampong yang
sah
Lain-lain pendapatan asli Gampong yang
sah adalah penerimaan Gampong (yang tidak diperoleh dari hasil hasil usaha
Gampong, hasil kekayaan Gampong, hasil swadaya dan partisipasi, dan hasil
gotong royong masyarakat),seperti hasil penjualan kekayaan Gampong.
b.
Transfer
1)
Dana Desa
Rincian Dana Desa yang diterima setiap
gampong diatur dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016.
2)
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rincian bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima setiap gampong
diatur dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7
Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
2016;
3)
Alokasi Dana Gampong (ADG).
Rincian Alokasi Dana Gampong yang diterima
setiap gampong diatur dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Tahun Anggaran 2016.
4)
Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen dapat dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum atau
ketetapan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dan atau Pemerintah
Kabupaten Bireuen.
c.
Pendapatan
Lain-lain
1)
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang diterima oleh pemerintah Gampong berupa dana
tunai.
2)
Lain-lain
pendapatan Gampong yang sah antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan
pihak ketiga dan bantuan perseroan yang berlokasi di Gampong.
Pendapatan
lain-lain dianggarkan apabila sudah ada kesepakatan tertulis antara Pemerintah
Gampong dan Pemberi.
2. Belanja Gampong
Belanja gampong meliputi semua
pengeluaran dari rekening kas gampong yang merupakan kewajiban gampong dalam 1
(satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh
gampong dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
Gampong yang menjadi kewenangan pemerintah Gampong, yang
terdiri dari :
a.
kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.
kewenangan lokal berskala Gampong;
c.
kewenangan yang ditugaskan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten;
d.
Kewenangan lain
yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja Gampong yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Gampong (APBG) digunakan dengan ketentuan:
a.
Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah
anggaran belanja Gampong digunakan untuk mendanai pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan gampong, pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong,
dan pemberdayaan masyarakat Gampong; dan
b.
Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
anggaran APBG digunakan untuk:
1.
Penghasilan tetap dan tunjangan Keuchik dan perangkat
Gampong;
2.
Operasional pemerintahan Gampong;
3.
Tunjangan dan operasional Tuha Peut;
4.
Insentif
Lembaga Kemasyarakatan
dan Lembaga Gampong
lainnya;
Klasifikasi Belanja Gampong terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan
Gampong;
b. Pelaksanaan Pembangunan Gampong;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Gampong;
d. Pemberdayaan Masyarakat Gampong;
dan
e. Belanja Tak Terduga.
Pengelompokan Bidang dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong dibagai menjadi 5 (lima) Bidang diantaranya :
A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
1) Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Keuchik
dan Perangkat Gampong
Tahun 2016 dianggarkan untuk 14 (empat belas) bulan dengan rincian :
a.
12
(dua belas) bulan untuk tahun anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Bupati
Bireuen Nomor 11 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Keuchik dan
Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik, Keurani Gampong dan Tuha Peut,
Operasional Tuha Peut dan Insentif Lembaga Gampong Lainnya Tahun Anggaran 2016;
b.
2
(dua) bulan untuk kurang bayar tahun anggaran 2015 dengan berpedoman pada
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap
Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik, Keurani Gampong dan Tuha
Peut, Operasional Tuha Peut dan Insentif Lembaga Gampong Lainnya Tahun Anggaran
2015.
2) Operasional Pemerintahan Gampong dianggarkan sesuai kemampuan
keuangan gampong yang terdiri dari belanja barang/jasa dan belanja modal. Untuk
belanja barang/jasa maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan
untuk belanja modal maksimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tidak
diperkenankan untuk pengadaan kendaraan dinas.
Kode rekening belanja
barang/jasa dan belanja modal berpedoman pada Lampiran Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
3) Tunjangan dan Operasional Tuha Peut, mengacu pada Peraturan Bupati Bireuen
Nomor 11 Tahun 2016. Operasional Tuha Peut digunakan untuk menunjang kegiatan
rapat dan kegiatan Tuha Peut lainnya.
4) Insentif Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Gampong
lainnya, mengacu
pada Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2016 tentang.
5)
Penyusunan
Dokumen Perencanaan Gampong;
Penetapan Anggaran Belanja kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan
Gampong untuk dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG).
Rp. 7.500.000,-.
6)
Benah
Gampong;
Penetapan Anggaran Benah Gampong dipergunakan untuk Belanja Penataan
Pemerintahan Gampong dan Kelembagaan Gampong dalam rangka persiapan menjadikan
Gampong sebagai Gampong Binaan dan persiapan evaluasi perkembangan Gampong tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
7) Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur
gampong dapat dialokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan, bimbingan
teknis dan magang.
B. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Gampong
Pembangunan Fisik Sarana dan Prasarana
Gampong dilakukan dengan Pola Padat Karya yang kegiatannya mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) dan/atau hasil musyawarah Gampong dan akan
diatur dengan Peraturan tersendiri.
1)
Pelayanan Dasar Gampong, diantaranya :
a.
Pengembangan Pos
Kesehatan Gampong;
b.
Pengembangan
Tenaga Kesehatan Gampong;
c.
Pengelolaan dan
Pembinaan Posyandu;
d.
Pembinaan Keluarga
Berencana;
e.
Pembinaan dan
pengawasan upaya kesehatan;
f.
Pembinaan kemitraan Bidan dan dukun
beranak;
g.
Pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat
terlarang di Gampong;
h.
Pembangunan,
pembinaan, pemeliharaan dan pengelolaan pendidikan anak usia
dini (PAUD)
i.
Pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni
budaya, dan perpustakaan Gampong;
j.
Fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok belajar, kelompok
pengajian dan majelis taklim di Gampong.;
k.
Sarana Prasarana Air Bersih;
l.
MCK (Mandi, Cuci,
Kakus);
m. Lain-lain yang terkait
Pelayanan Dasar yang dianggap penting.
2)
Sarana prasarana,
diantaranya :
a.
Pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Gampong;
b.
Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Gampong;
c.
Pembangunan/Pemeliharaan
Jalan Usaha Tani;
d.
Pembangunan/Pemeliharaan
Embung Gampong;
e.
Pembangunan
Energi Baru dan terbarukan;
f.
Pembangunan/Pemeliharaan
Rumah Ibadah;
g.
Pembangunan/Pemeliharaan
Jembatan;
h.
Pembangunan/Pemeliharaan
Meunasah;
i.
Pembangunan/Pemeliharaan
Talud atau Tembok Penahan Tanah (TPT);
j.
Pengelolaan
Pemakaman Umum Gampong;
k.
Pembangunan/Pemeliharaan
Sanitasi Lingkungan;
l.
Pembangunan/Pemeliharaan
irigasi tersier;
m.
Pembangunan/Pemeliharaan
lapangan olah raga gampong
n.
pembangunan dan pemeliharaan serta
pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
o.
pengembangan sarana dan prasarana
produksi di Gampong;
p.
Pembangunan dan pemeliharaan sarana
penerangan jalan gampong;
q.
Pembangunan dan pemeliharaan kantor
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
3) Sarana dan prasarana pemerintah gampong
berupa Kantor Keuchik dapat dianggarkan dalam APBG apabila program/kegiatan
prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sudah terpenuhi berdasarkan
hasil Musyawarah Gampong.
4)
Pengembangan
Ekonomi Lokal
Gampong, diantaranya
:
a. Pembangunan dan pengelolaan pasar Gampong dan kios Gampong;
b. Pembangunan
dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Gampong;
c. Pengembangan
usaha mikro berbasis Gampong;
d. Pengembangan
kelompok industri Rumah Tangga;
e. Pendayagunaan keuangan mikro berbasis Gampong;
f. Pembangunan
dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
g. Pembangunan
dan pengelolaan rumpon laut;
h. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan
pangan Gampong;
i. Pengembangan
benih lokal;
j. Pembuatan
Pupuk Dan Pakan Organik Untuk Pertanian Dan Perikanan;
k. Pengembangan
Benih Lokal;
l. Pengembangan
Ternak Secara Kolektif;
m. Pengelolaan Balai Benih ikan;
n. Pembangunan
Dan Pengelolaan Tambatan Perahu;
o. Pendirian penyertaan Modal Badan Usaha Milik
Gampong (BUMG);
p. Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG); dan
q. Lain-lain kegiatan yang dianggap penting.
5)
Pemanfaatan Sumber
Daya Alam dan Lingkungan, diantaranya:
a.
Penanggulangan Bencana dan Tanggap Darurat, sejauh tidak
didanai oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait;
b.
Pengembangan
usaha tambang mineral bukan logam;
c.
Pelestarian
Lingkungan Hidup;
d.
Gerakan kebersihan Gampong; dan
e.
Lain-lain kegiatan yang dianggap
penting.
C. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
1. Pembinaan lembaga adat;
Penetapan Anggaran Kelembagaan Adat dianggarkan untuk Belanja
Penunjang Operasional Lembaga Adat.
2. Pembinaan kesenian tradisional;
Penetapan Anggaran Pembinaan Kesenian Tradisional
dianggarkan untuk Belanja Penunjang Pembinaan Kesenian Gampong.
3. Peringatan Hari Besar Islam (PHBI);
Penetapan Anggaran Peringanan Hari Besar Islam (PHBI) diperuntukan untuk Belanja Penunjang Pelaksanaan Peringatan Maulid
Nabi Besar Muhammad SAW.
4. Bantuan operasional
kegiatan keagamaan;
Operasional kegiatan keagamaan adalah biaya
operasional balai pengajian gampong yang telah memiliki legalitas dari Badan
Pembinaan dan pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen.
D. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1. Revitalisasi Posyandu;
Peningkatan Kapasitas bagi lembaga kemasyarakatan Gampong
melalui :
a. Operasional kegiatan Posyandu sebesar Rp. 50.000,- / Kader
yang dibayarkan pada setiap bulannya, apabila Anggaran
untuk kegiatan ini tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten (APBK) melalui Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait.
b. Belanja Barang jasa lainnya, contoh : Seragam Kader Posyandu
dan Pengiriman Peserta Pelatihan, apabila Anggaran
untuk kegiatan ini tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten (APBK) melalui Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait.
c. Peningkatan Kapasitas Kesejahteraan Ibu dan
Anak
2. Penguatan Kelembagaan Gampong :
a. Kegiatan Penguatan Kelembagaan TP-PKK antara lain :
-
ATK;
-
Pelatihan Pengurus TP-PKK Gampong
-
Seragam Anggota TP-PKK;
-
Seragam Lainnya;
-
Pembuatan Papan Data;
-
Pembuatan Plang TP-PKK Gampong;
-
Pembuatan Plang 10 Program Pokok TP-PKK
Gampong;
-
Pengadaan Sarana Publikasi;
-
Dokumentasi Kegiatan;
-
Pengadaan Alat Peraga dan Simulasi;
-
Rapat-Rapat dan Sosialisasi Program
TP-PKK Gampong;
b.
Penguatan
Kelembagaan Tri Bina (Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja dan Bina
Keluarga Lansia)
c.
Penguatan
Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Pembangunan Responsif Gender
3. Revitalisasi Kelembagaan
Kepemudaan atau Karang Taruna Gampong;
Kegiatan Revitalisasi Lembaga Kepemudaan atau Karang Taruna Gampong antara lain untuk :
-
Biaya Peserta Pelatihan anggota Lembaga Kepemudaan atau Karang Taruna Gampong;
-
dan Penunjang Operasional kegiatan
Kepemudaan Gampong atau Karang
Taruna Gampong.
-
Sosialisasi
pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.
E. Bidang Tak Terduga
Belanja tak terduga dialokasikan untuk membiayai
kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam tahun anggaran berjalan, dapat
berupa pembiayaan/dana Cadangan yang apabila tidak digunakan dapat
diperhitungkan dalam penentuan jumlah SiLPa Tahun Anggaran berikutnya.
F.
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
Dana kurang bayar alokasi
dana gampong dan dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Tahun
Anggaran 2015 akan ditransfer Tahun Anggaran 2016 dan dianggarkan kembali dalam APBG Tahun Anggaran 2016 sesuai peruntukannya;
2.
Pemerintah Gampong dapat
menambah atau mengurangi Jenis Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Gampong sesuai dengan kebutuhan gampong, sejauh sesuai dengan Peraturan dan
Perundangan-undangan yang berlaku.
BUPATI
BIREUEN,
RUSLAN M.
DAUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar