Rabu, 20 April 2016

URAIAN PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG (APBG) TAHUN ANGGARAN 2016



URAIAN PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG (APBG)
TAHUN ANGGARAN 2016



I.          SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH GAMPONG DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN.

Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten (RKPK) Bireuen Tahun 2016 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Bireuen Tahun 2012-2017 merupakan kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis serta dilaksanakan, baik masing-masing maupun seluruh komponen daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.

RKPK Bireuen Tahun 2016 memuat program prioritas pembangunan daerah meliputi :
1.     Penurunan kemiskinan dan pengangguran;
2.     Tata kelola pemerintah yang baik (good governance);
3.     Peningkatan kualitas SDM disertai peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan;
4.     Pemanfaatan sumber daya ekonomi lokal yang belum optimal;
5.     Peningkatan infrastruktur yang terintegrasi;
6.     Keberlanjutan perdamaian, penerapan Dinul Islam, adat dan budaya; dan
7.     Peningkatan pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana.

Mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana yang tercantum dalam RPJMK Bireuen Tahun 2012-2017, dan semangat implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong harus mengacu pada 7 (tujuh) program prioritas sebagaimana tersebut di atas yang dijabarkan dan disinkronisasikan dengan program/kegiatan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Prioritas program dan kegiatan Pembangunan di Gampong dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Gampong yang meliputi :
a.    peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Gampong;
b.   peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c.    pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d.   pengembangan ekonomi pertanian dan non pertanian berskala produktif;
e.    pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f.       pendayagunaan sumber daya alam;
g.    pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Gampong;
h.   peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Gampong berdasarkan kebutuhan masyarakat Gampong; dan
i.       peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Gampong.

II.          PRINSIP PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG (APBG)

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016 didasarkan prinsip sebagai berikut:
1.     Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Gampong berdasarkan urusan dan kewenangannya;
2.     Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.     Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);
4.     Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat;
5.     Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan Gampong lainnya.
6.     Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
7.     Seluruh pendapatan dan belaja dianggarkan secara bruto.
8.   Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai  serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
9.   Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian ketersediaan penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.

 III.     KEBIJAKAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG (APBG)

Kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Gampong dalam penyusunan APB Gampong Tahun Anggaran 2016 terkait dengan pendapatan Gampong, belanja Gampong dan pembiayaan Gampong.

1.     Pendapatan  Gampong
Pendapatan Gampong yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Gampong meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Gampong yang merupakan hak Gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Gampong.
a.      Pendapatan Asli Gampong (PAG)
Pendapatan Asli Gampong adalah penerimaan Gampong yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan otonomi Gampong, baik dalam bentuk hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Gampong yang sah.
1)   Hasil usaha Gampong
Hasil usaha Gampong adalah seluruh hasil usaha perekonomian Gampong yang dikelola dalam bentuk badan hukum atau secara swakelola oleh pemerintah Gampong yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Gampong. Contoh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), Hasil usaha melalui kerjasama Gampong dengan pihak ketiga, dan lain-lain hasil usaha Gampong yang sah. 
2)   Hasil pengelolaan kekayaan Gampong
Hasil kekayaan Gampong adalah seluruh kekayaan Gampong yang dilakukan secara swakelola oleh pemerintah Gampong yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Gampong. Seperti Tanah Kas Gampong, Pasar Gampong Gampong, Pasar Hewan, Tambatan Perahu, Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Gampong, dan lain-lain kekayaan milik Gampong.
3)   Swadaya dan partisipasi, serta Gotong royong masyarakat
Swadaya dan partisipasi, serta Gotong royong masyarakat adalah seluruh bentuk kontribusi masyarakat Gampong, baik dalam bentuk barang dan tenaga (yang dapat dinilai dengan uang) maupun dalam bentuk uang yang menimbulkan penerimaan. Seperti Penyediaan bahan baku lokal, Partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam membangun kantor Gampong.
4)   Lain-lain pendapatan asli Gampong yang sah
Lain-lain pendapatan asli Gampong yang sah adalah penerimaan Gampong (yang tidak diperoleh dari hasil hasil usaha Gampong, hasil kekayaan Gampong, hasil swadaya dan partisipasi, dan hasil gotong royong masyarakat),seperti hasil penjualan kekayaan Gampong.

b.     Transfer
1)   Dana Desa
Rincian Dana Desa yang diterima setiap gampong diatur dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016.
2)   Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rincian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima setiap gampong diatur dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016;
3)   Alokasi Dana Gampong (ADG).
Rincian Alokasi Dana Gampong yang diterima setiap gampong diatur dengan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Tahun Anggaran 2016.
4)   Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh  (APBA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen dapat dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum atau ketetapan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dan atau Pemerintah Kabupaten Bireuen.

c.      Pendapatan Lain-lain
1)     Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang diterima oleh pemerintah Gampong berupa dana tunai.
2)     Lain-lain pendapatan Gampong yang sah antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perseroan yang berlokasi di Gampong.
     Pendapatan lain-lain dianggarkan apabila sudah ada kesepakatan tertulis antara Pemerintah Gampong dan Pemberi.

2.     Belanja Gampong
       
Belanja gampong meliputi semua pengeluaran dari rekening kas gampong yang merupakan kewajiban gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh gampong dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Gampong yang menjadi kewenangan pemerintah Gampong, yang terdiri dari :
a.     kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.     kewenangan lokal berskala Gampong;
c.      kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten;
d.     Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       Belanja Gampong yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) digunakan dengan ketentuan:
a.     Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Gampong digunakan untuk mendanai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan gampong, pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong; dan
b.     Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran APBG digunakan untuk:
1.   Penghasilan tetap dan tunjangan Keuchik dan perangkat Gampong;
2.   Operasional pemerintahan Gampong;
3.   Tunjangan dan operasional Tuha Peut;
4.   Insentif Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Gampong lainnya;

Klasifikasi Belanja Gampong terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
b. Pelaksanaan Pembangunan Gampong;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Gampong;
d. Pemberdayaan Masyarakat Gampong; dan
e. Belanja Tak Terduga.

Pengelompokan Bidang dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dibagai menjadi 5 (lima) Bidang diantaranya :

A.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
1)      Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Keuchik dan Perangkat Gampong Tahun 2016 dianggarkan untuk 14 (empat belas) bulan dengan rincian :
a.    12 (dua belas) bulan untuk tahun anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik, Keurani Gampong dan Tuha Peut, Operasional Tuha Peut dan Insentif Lembaga Gampong Lainnya Tahun Anggaran 2016;
b.   2 (dua) bulan untuk kurang bayar tahun anggaran 2015 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Bireuen Nomor 7 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik, Keurani Gampong dan Tuha Peut, Operasional Tuha Peut dan Insentif Lembaga Gampong Lainnya Tahun Anggaran 2015.

2)      Operasional Pemerintahan Gampong dianggarkan sesuai kemampuan keuangan gampong yang terdiri dari belanja barang/jasa dan belanja modal. Untuk belanja barang/jasa maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan untuk belanja modal maksimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tidak diperkenankan untuk pengadaan kendaraan dinas.

Kode rekening belanja barang/jasa dan belanja modal berpedoman pada Lampiran Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.

3)      Tunjangan dan Operasional Tuha Peut, mengacu pada Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2016. Operasional Tuha Peut digunakan untuk menunjang kegiatan rapat dan kegiatan Tuha Peut lainnya.

4)      Insentif Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Gampong lainnya, mengacu pada Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2016 tentang.

5)      Penyusunan Dokumen Perencanaan Gampong;
Penetapan Anggaran Belanja kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Gampong untuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG).
Rp. 7.500.000,-.
6)      Benah Gampong;
Penetapan Anggaran Benah Gampong dipergunakan untuk Belanja Penataan Pemerintahan Gampong dan Kelembagaan Gampong dalam rangka persiapan menjadikan Gampong sebagai Gampong Binaan dan persiapan evaluasi perkembangan Gampong tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

7)       Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur gampong dapat dialokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan  magang.

B.   Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong
Pembangunan Fisik Sarana dan Prasarana Gampong dilakukan dengan Pola Padat Karya yang kegiatannya mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) dan/atau hasil musyawarah Gampong dan akan diatur dengan Peraturan tersendiri.

1)      Pelayanan Dasar Gampong, diantaranya :
a.    Pengembangan Pos Kesehatan Gampong;
b.   Pengembangan Tenaga Kesehatan Gampong;
c.    Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu;
d.   Pembinaan Keluarga Berencana;
e.    Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan;
f.     Pembinaan kemitraan Bidan dan dukun beranak;
g.    Pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Gampong;
h.   Pembangunan, pembinaan, pemeliharaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD)
i.     Pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Gampong;
j.     Fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok belajar, kelompok pengajian dan majelis taklim di Gampong.;
k.   Sarana Prasarana Air Bersih;
l.     MCK (Mandi, Cuci, Kakus);
m.  Lain-lain yang terkait Pelayanan Dasar yang dianggap penting.

2)      Sarana prasarana, diantaranya :
a.    Pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Gampong;
b.   Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Gampong;
c.    Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Usaha Tani;
d.   Pembangunan/Pemeliharaan Embung Gampong;
e.    Pembangunan Energi Baru dan terbarukan;
f.     Pembangunan/Pemeliharaan Rumah Ibadah;
g.    Pembangunan/Pemeliharaan Jembatan;
h.   Pembangunan/Pemeliharaan Meunasah;
i.     Pembangunan/Pemeliharaan Talud atau Tembok Penahan Tanah (TPT);
j.     Pengelolaan Pemakaman Umum Gampong;
k.   Pembangunan/Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan;
l.     Pembangunan/Pemeliharaan irigasi tersier;
m.  Pembangunan/Pemeliharaan lapangan olah raga gampong
n.   pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
o.    pengembangan sarana dan prasarana produksi di Gampong;
p.   Pembangunan dan pemeliharaan sarana penerangan jalan gampong;
q.    Pembangunan dan pemeliharaan kantor Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

3)    Sarana dan prasarana pemerintah gampong berupa Kantor Keuchik dapat dianggarkan dalam APBG apabila program/kegiatan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sudah terpenuhi berdasarkan hasil Musyawarah Gampong.

4)      Pengembangan Ekonomi Lokal Gampong, diantaranya :
a.    Pembangunan dan pengelolaan pasar Gampong dan kios Gampong;
b.   Pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Gampong;
c.    Pengembangan usaha mikro berbasis Gampong;
d.   Pengembangan kelompok industri Rumah Tangga;
e.    Pendayagunaan keuangan mikro berbasis Gampong;
f.     Pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
g.    Pembangunan dan pengelolaan rumpon laut;
h.   Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Gampong;
i.     Pengembangan benih lokal;
j.     Pembuatan Pupuk Dan Pakan Organik Untuk Pertanian Dan Perikanan;
k.   Pengembangan Benih Lokal;
l.     Pengembangan Ternak Secara Kolektif;
m.  Pengelolaan Balai Benih ikan;
n.   Pembangunan Dan Pengelolaan Tambatan Perahu;
o.    Pendirian penyertaan Modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG);
p.   Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG); dan
q.    Lain-lain kegiatan yang dianggap penting.

5)      Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, diantaranya:
a.    Penanggulangan Bencana dan Tanggap Darurat, sejauh tidak didanai oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait;
b.   Pengembangan usaha tambang mineral bukan logam;
c.    Pelestarian Lingkungan Hidup;
d.   Gerakan kebersihan Gampong; dan
e.    Lain-lain kegiatan yang dianggap penting.

C.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
1.   Pembinaan lembaga adat;
Penetapan Anggaran Kelembagaan Adat dianggarkan untuk Belanja Penunjang Operasional Lembaga Adat.

2.   Pembinaan kesenian tradisional;
Penetapan Anggaran Pembinaan Kesenian Tradisional dianggarkan untuk Belanja Penunjang Pembinaan Kesenian Gampong.

3.   Peringatan Hari Besar Islam (PHBI);
Penetapan Anggaran Peringanan Hari Besar Islam (PHBI) diperuntukan untuk Belanja Penunjang  Pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.

4.   Bantuan operasional kegiatan keagamaan;
Operasional kegiatan keagamaan adalah biaya operasional balai pengajian gampong yang telah memiliki legalitas dari Badan Pembinaan dan pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen.

D.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat
1.   Revitalisasi Posyandu;
Peningkatan Kapasitas bagi lembaga kemasyarakatan Gampong melalui :
a.    Operasional kegiatan Posyandu sebesar Rp. 50.000,- / Kader yang dibayarkan pada setiap bulannya, apabila Anggaran untuk kegiatan ini tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) melalui Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait.
b.   Belanja Barang jasa lainnya, contoh : Seragam Kader Posyandu dan Pengiriman Peserta Pelatihan, apabila Anggaran untuk kegiatan ini tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) melalui Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait.
c.    Peningkatan Kapasitas Kesejahteraan Ibu dan Anak
2.   Penguatan Kelembagaan Gampong :
a.     Kegiatan Penguatan Kelembagaan TP-PKK antara lain :
-      ATK;
-      Pelatihan Pengurus TP-PKK Gampong
-      Seragam Anggota TP-PKK;
-      Seragam Lainnya;
-      Pembuatan Papan Data;
-      Pembuatan Plang TP-PKK Gampong;
-      Pembuatan Plang 10 Program Pokok TP-PKK Gampong;
-      Pengadaan Sarana Publikasi;
-      Dokumentasi Kegiatan;
-      Pengadaan Alat Peraga dan Simulasi;
-      Rapat-Rapat dan Sosialisasi Program TP-PKK Gampong;
b.     Penguatan Kelembagaan Tri Bina (Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja dan Bina Keluarga Lansia)
c.      Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Pembangunan Responsif Gender

3.   Revitalisasi Kelembagaan Kepemudaan atau Karang Taruna Gampong;
Kegiatan Revitalisasi Lembaga Kepemudaan atau Karang Taruna Gampong antara lain untuk :
-      Biaya Peserta Pelatihan anggota Lembaga Kepemudaan atau Karang Taruna Gampong;
-      dan Penunjang Operasional kegiatan Kepemudaan Gampong atau Karang Taruna Gampong.
-      Sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.

E.   Bidang Tak Terduga

Belanja tak terduga dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam tahun anggaran berjalan, dapat berupa pembiayaan/dana Cadangan yang apabila tidak digunakan dapat diperhitungkan dalam penentuan jumlah SiLPa Tahun Anggaran berikutnya.



F.        KETENTUAN LAIN-LAIN

1.      Dana kurang bayar alokasi dana gampong dan dana bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2015 akan ditransfer Tahun Anggaran 2016 dan dianggarkan kembali  dalam APBG Tahun Anggaran 2016 sesuai peruntukannya;

2.      Pemerintah Gampong dapat menambah atau mengurangi Jenis Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sesuai dengan kebutuhan gampong, sejauh sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-undangan yang berlaku.



BUPATI BIREUEN,



RUSLAN M. DAUD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar